Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri buka suara terkait penunjukman Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan. Penunjukan tersebut menjadi sorotan publik karena rekam jejak Catur yang pernah terlibat kasus narkoba.
"Terkait dengan hal ini, sudah disampaikan oleh Polda NTB ya. Bahwasanya dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, PLH, Pelaksana Harian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Selagi pasca adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim," sambungnya.
Advertisement
Terkait perkembangannya seperti pemeriksaan, ia menyebut, akan disampaikan langsung oleh Polda NTB.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri untuk melakukan pencegahan lebih dan deteksi segera. Menurutnya, kasus narkoba adalah tindakan extraordinary yang harus benar-benar diperhatikan.
"Kita tahun ini merupakan kejahatan (narkoba) extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid membenarkan kabar yang beredar bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri
Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Advertisement
Tak Hanya soal Narkoba
Atas perbuatan tersebut, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal lainnya yang dilanggar adalah Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.”
Berikutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”
Kemudian, Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”
Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”
Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507698/original/040298900_1771517900-964.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8405832/original/011890700_1782288653-000_B83J62M.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261521/original/040972300_1781736777-Croatia_s_Josko_Gvardiol__4__challenges_for_the_ball_with_England_s_Noni_Madueke__20_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258037/original/028342400_1781299407-000_B6XD8QZ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608062/original/084049500_1780392877-WhatsApp_Image_2026-06-02_at_16.07.19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5621362/original/073325400_1778211225-Kepala_RS_Bhayangkara.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5587336/original/074907000_1778141269-23276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519845/original/086968100_1772599289-penembakan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5508796/original/004578600_1771600299-247987.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516644/original/060993700_1772338074-Screenshot_20260301_092843_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5503576/original/081753400_1771165086-fae28102-af53-4168-be2e-6e2a02fdc96b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515869/original/004607800_1772200609-2549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515748/original/088031600_1772187783-2424.jpg)