KPAI Kecam Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, Sebut Rendahkan Martabat Anak dan Langgar UU TPKS

KPAI menegaskan, memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas merupakan tindakan yang merendahkan martabat.

Diterbitkan 12 Februari 2026, 13:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengecam tindakan guru di SDN Jelbuk 02 Jember, Jawa Timur yang menelanjangi 22 muridnya. Aksi itu diduga dipicu tuduhan pencurian uang senilai Rp 75 ribu.

Aris menegaskan, memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut.

“Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Aris melalui keteranan pers diterima, Kamis (12/2/2026).

Aris mencatat, tindakan tersebut melanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.

“Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” tegas Aris.

Dorong Usut Dugaan Kekerasan Seksual

Aris menambahkan, sangkaan pelanggaran lainnya adalah Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.

“Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” jelas Aris.

Dia menyatakan, Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

“KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Kemudian Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” desak Aris.

Aris mendorong, sekolah dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak.

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” dia menandasi.

Kronologi Guru Telanjangi 22 Siswa

FTR, seorang guru wali kelas 5 SD 02 Jelbuk, Jember, diduga kuat melakukan tindakan asusila dengan memaksa puluhan siswanya menanggalkan pakaian. Peristiwa ini bermula dari keresahan FTR yang mengaku berulang kali kehilangan uang di lingkungan kelas.

Setelah sebelumnya mengklaim kehilangan Rp 200 ribu, puncaknya terjadi saat dia kembali kehilangan uang sebesar Rp 75 ribu. Lantaran emosi, FTR melakukan penggeledahan massal terhadap tas milik 22 siswanya.

Namun, karena barang bukti tak kunjung ditemukan, dia melampaui batas dengan memerintahkan, siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana. Sedangkan siswa perempuan dipaksa melucuti pakaian hingga menyisakan pakaian dalam saja.

Tindakan ini memicu gelombang kemarahan orang tua siswa. Pasalnya, penggeledahan fisik yang ekstrem tersebut telah menyebabkan sejumlah siswa mengalami trauma mendalam dan enggan untuk kembali ke sekolah.

"Ini bukan sekadar mendidik, ini sudah mencederai martabat anak-anak kami," ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah, Arif Rahman, memilih menyerahkan seluruh penanganan kasus ke tingkat yang lebih tinggi.

"Saya serahkan semua ke Dinas," ujarnya singkat, Kamis (12/2/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, mengonfirmasi bahwa proses mediasi telah dilakukan. Pihaknya mengambil langkah tegas dengan memenuhi tuntutan wali murid agar FTR tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.

"Tuntutan para wali murid adalah meminta guru FTR dimutasi ke sekolah lain. Kami menyetujui tuntutan tersebut sebagai langkah perlindungan bagi psikis siswa," tegas Arief.

Selain mutasi, FTR juga akan dipanggil secara kedinasan untuk menjalani pembinaan khusus terkait pelanggaran kode etik guru.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6