Kasus Daycare di Jogja: KPAI Minta Ditutup Permanen, Keluarga Korban Dilindungi LPSK

Setelah praktik tak manusiawi ditemukan di daycare tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Diterbitkan 26 April 2026, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPAI merespons dugaan penganiayaan di daycare Yogyakarta, meminta evaluasi dan penutupan.
  • Polisi menetapkan 13 tersangka, termasuk kepala yayasan dan pengasuh, terkait kasus ini.
  • KPAI menduga penganiayaan di daycare ini sistematis, melibatkan pengikatan anak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPAI Diyah Puspitarini merespons dugaan penganiayaan dan penelantaran yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Tempat itu sudah digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026.

Menurut dia, penggerebekan yang dilakukan bersama KPAID Kota Yogyakarta dan DP3 Provinsi DIY sudah sesuai UU Perlindungan Anak pasal 59A pada anak untuk mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum.

"KPAI berharap ada evaluasi pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya," kata Diyah saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (26/4/2026).

"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," imbuhnya tegas.

Diyah mencatat, beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi ijin pendirian.

"Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa dan menurut aturan pendirian harus seijin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," tegas dia.

.

Motif di Balik Kaki Tangan Bayi Diikat

Diyah melihat kasus daycare kali ini agak berbeda dengan daycare bermasalah di Depok atau Pekanbaru. Sebab kali ini, kasusnya jauh lebih tersistematis, artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian.

"Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sdh agak lama, berulang dan intens," minta Diyah.

Diyah pun meminta, kepada lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut.

"Meskipun ada anak yang di bawah satu tahun jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan," dia menandasi.

13 Tersangka

Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu 25 April 2026. Gelar perkara ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.

"Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta," kata Eva, Sabtu 25 April 2026.

Eva menerangkan, dari hasil gelar perkara ini, pihak kepolisian menetapkan 13 orang tersangka. 13 Tersangka ini seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak itu.

"Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," ucap Eva.

Terkait motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi ini, Eva masih enggan merincinya. Eva hanya menyebut motif dari 13 tersangka ini masih didalami oleh penyidik.

"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6