BNN: Gas Whip Pink Legal untuk Makanan dan Medis, Tapi Jangan Disalahgunakan

BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi peredarannya.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 18:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BNN soroti penyalahgunaan gas "whip pink" oleh anak muda untuk euforia instan.
  • BNN akan berkoordinasi ketat mengawasi whip pink karena risiko kesehatan serius.
  • DPR pertanyakan status hukum whip pink, penyalahgunaan, dan label halal di tabung.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, mengatakan maraknya penyalahgunaan gas “whip pink” oleh anak muda harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya BNN saja.

“Masalahnya whip pink zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euforia, kesenangan yang efeknya cepat,” kata Suyudi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Suyudi, BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi peredaran zat tersebut. Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperketat pengawasan.

“BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini,” ujarnya.

Menurut Suyudi, hingga kini zat tersebut belum masuk dalam kategori narkotika secara regulasi. Namun karena risiko kesehatan maka harus diawasi serius.

“Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam,” tegasnya.

“Sementara ini masih digunakan secara legal untuk makanan dan medis, nah ini yang perlu kita jaga dan awasi jangan sampai disalahgunakan,” tambahnya.

 

DPR Soroti Tulisan Halal di Tabung

DPR mencecar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto terkait dugaan penyalahgunaan whip pink. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah menyebut, bentuk penyalahgunaan zat adiktif hingga narkoba kini semakin berkembang, tidak terkecuali bagi produk bertuliskan halal.

"Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal," kata Abdullah dalam rapat bersama BNN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Anggota Komisi III DPR Rikwanto juga mempertanyakan peredaran whip pink yang mengandung gas N2O, serta status produk yang masuk dalam kategori narkotika atau hanya seperti lem, yang juga kerap disalahgunakan.

"Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.

Oleh karena itu, Rikwanto meminfa Suyudi memberi penjelasan mengenai kedudukan whip pink pada masalah narkotika.

"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika," pungkas Rikwanto.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6