PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp 1.700 Triliun

PPATK membeberkan perputaran uang kejahatan lingkungan mencapai Rp 1.700 triliun sejak tahun 2020.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 14:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PPATK mengungkap perputaran uang kejahatan lingkungan mencapai Rp 1.700 triliun sejak 2020.
  • Rp 992 triliun dari jumlah tersebut terjadi pada tahun 2025 saja.
  • Data ini diharapkan dapat memprediksi potensi bencana alam akibat kerusakan lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran uang Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan mencapai Rp 1.700 triliun sejak tahun 2020.

"Terkait dengan GFC, kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun tapi Rp 1.700 triliun," kata Ivan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Selama tahun 2025, lanjutnya, perputaran uang terkait kejahatan lingkungan mencapai Rp 992 triliun.

"Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025 yang lalu. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya," kata dia.

Temuan PPATK

Ivan berharap temuan PPATK bisa menjadi data untuk melihat potensi bencana akibat kerusakan lingkungan.

"Artinya yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khusususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6