Buronan E-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK: Proses Ekstradisi Tetap Berjalan

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 12:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini menjadi kali kedua gugatannya, setelah upaya pertama gagal.  

Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak gentar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, fokus penyidik saat ini adalah melakukan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

"Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Soal praperadilan, KPK tetap menghormati segala upaya hukum  yang menjadi hak dari setiap tersangka.

"KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud," jelas dia.

Diketahui, permohonan praperadilan terbaru Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tim hukumnya, mengajukan upaya tersebut pada Rabu (28/1). Nantinya, sidang perdana praperadilan terbaru dari Tannos akan digelar pekan depan, Senin (9/2/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dibacakan Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, (2/12/2025).

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida.

 

Alasan Praperadilan Ditolak

 

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos prematur atau error in objecto. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan Praperadilan a quo adalah 'error in objecto' dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya, dikutip dari Antara.

Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos, yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

Masih Dalam Proses Ekstradisi

Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Maka, proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.

"Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon," ucap Indah.

KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6