Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengkritik para perilaku penyidik KPK dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dipelesetkan menjadi Operasi Tipu-Tipu.
Hal itu disampaikan terdakwa kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI ini sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
“Operasi tipu-tipu. Operasi Tipu-Tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih (kantor KPK),” ungkap Noel.
Advertisement
Sindiran itu disampaikan Noel lantaran dia merasa tertipu. Dia menceritakan, saat KPK menyebutnya terjaring OTT. Padahal dia datang ke kantor Kemnaker atas permintaan KPK. Ternyata, dia dijadikan tersangka.
“Mereka bilang, "Pak, datang, ke kantor." "Mau ngapain?" saya bilang. "Ada klarifikasi, mau dikonfrontir." Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in (tersangka),” ucapnya.
Dia menceritakan hal lain. Yakni saat penyidik KPK menanyakan kendaraan milik Noel.
"Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?" Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan.”
Tak hanya itu, Noel juga merasa digiring oleh para penyidik KPK. Suatu kali, Noel pernah diminta untuk kooperatif. Namun, justru dia merasa diframing melakukan pemerasan ratusan miliar.
"Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini... bla bla bla-nya." Besoknya, saya di-framing Rp201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” tegas Noel.
Dia menilai KPK terlalu politis dan bermain-main dengan hukum. Noel menyangsikan lembaga antirasuah masih layak disebut sebagai lembaga hukum.
“Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau konten kreator?” imbuhnya.
Noel Akui Terima Gratifikasi
Untuk diketahui sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00.
"Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.
Mendengar dakwaan jaksa, Noel tidak membantah. Dia mengakui menerima gratifikasi.
"Ya, menerima Rp 3 miliar," ujar Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Noel mengaku cukup puas dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU serta atas hak terdakwa yang telah dipenuhi majelis hakim.
Noel mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.
"Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkapnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476772/original/075708900_1768798174-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257907/original/082644400_1781261859-maha2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7759538/original/050452800_1780568809-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/7838551/original/016774300_1780659721-pg05-vonis-noel-71f9da.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7818375/original/090959800_1780636835-IMG_2860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/7815820/original/099987600_1780633771-20260604-full-noel-terima-divonis-4-5-tahun-bui-hukuman-sebanding-dengan-kejahatan-saya-928d3f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7747168/original/040448300_1780554845-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_13.32.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7752523/original/098230100_1780560955-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_13.32.46.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7752944/original/083470400_1780561494-87e1dc29-21f5-463e-8bf3-065fd71b8c67.jpg)