Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KPK resmi mengeksekusi Immanuel Ebenezer alias Noel ke Lapas Sukamiskin dalam kasus korupsi K3.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 17:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 24 Juni 2026.
  • Ia terbukti korupsi sertifikasi K3 Kemnaker, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
  • KPK telah mengeksekusi putusan pidana badan terhadap 11 terpidana kasus K3 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Noel merupakan terpidana dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Pelaksanaan eksekusi pada hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa Eksekutor di jam 11 tadi siang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, kepada para wartawan di Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Selain Noel, 10 terpidana lainnya juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan begitu, KPK telah mengeksekusi putusan pengadilan terkait pidana badan pada seluruh terpidana dalam perkara tersebut.

"Jadi untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin," lanjut Mungki.

Sebagai informasi, Noel divonis empat tahun dan enam bulan dalam kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

 

Kasus Pemerasan

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6