Ketegangan di Awal Sidang Nadiem, Saksi Dilaporkan ke KPK Diduga Terima Uang

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin (26/1/2026). Ketegangan sempat terjadi antara Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Diterbitkan 26 Januari 2026, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kuasa hukum Nadiem laporkan saksi ke KPK atas dugaan gratifikasi dan keterangan berbelit.
  • Penasihat hukum menduga saksi tertekan karena keterangan identik BAP, meminta pemeriksaan terpisah.
  • Jaksa membantah tudingan saksi diarahkan, hakim putuskan saksi Purwadi diperiksa sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin (26/1/2026). Ketegangan sempat terjadi antara Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bermula, dari keterangan kuasa hukum Nadiem yang mengaku telah melaporkan beberapa saksi ke KPK karena diduga menerima gratifikasi dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan. Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, saat sidang baru saja dimulai.

Dia menyinggung adanya saksi pada sidang sebelumnya, yang terungkap menerima uang gratifikasi dan dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan.

"Saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi," kata Ari Yusuf.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan saksi tersebut ke KPK.

"Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan," ujar dia.

 

 

BAP Saksi Diduga Dalam Tekanan

Selain itu, Ari juga menyoroti kejanggalan keterangan saksi yang dinilai identik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga memunculkan dugaan saksi dalam tekanan saat penyidikan.

"Sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan. Dan dalam keadaan kondisi tertekan," ucap dia.

Karenanya, penasihat hukum meminta agar saksi Purwadi Sutanto diperiksa secara terpisah dan tidak digabung dengan saksi lain. Sebab, keterangannya dinilai harus diberikan secara independen di hadapan majelis hakim.

"Untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan. Sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan Penuntut Umum. Karena kaitan dengan saksi Purwadi, ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi, secara independen," ungkap Ari.

 

Jaksa Bantah Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady langsung merespons pernyataan kuasa hukum. Dia menegaskan, tudingan saksi diarahkan dalam penyidikan adalah pernyataan berbahaya.

Menurutnya, seluruh saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dan telah membaca serta menandatangani BAP secara sadar.

"Pandangan dari kami bahwasanya statement-statement yang mengarahkan seakan-akan penyidikan ini tidak transparan, mengarahkan, itu adalah statement-statement yang tidak benar Yang Mulia," ucap dia.

Majelis hakim kemudian memutuskan jalan tengah. Hakim Ketua menetapkan saksi Purwadi diperiksa sendiri pada sesi pertama.

Sementara saksi lainnya akan diperiksa secara bergabung sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Mereka adalah Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education. Kemudian, Hasbi, Gogot Suharwoto, Totok Supraitno, Cepy Lukman Rudiana, dan Indra Nugraha.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6