KPK: Bupati Pati Sudewo Terlibat Kasus Korupsi DJKA Saat Masih Anggota DPR

KPK menyatakan, Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) terlibat kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Diterbitkan 22 Januari 2026, 21:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) terlibat kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Kini statusnya pun sudah tersangka dalam perkara tersebut.

"Bukan dalam konteks Bupati Pati ya, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Budi menyebut, Sudewo sebagai legislator seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terutama terkait proyek di kementerian tersebut.

"Namun, kemudian ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada saudara SDW dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," jelas dia, seperti dilansir dari Antara.

Oleh sebab itu, KPK kemudian memutuskan untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus DJKA Kemenhub.

"Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam kesempatan berikutnya, yakni bagaimana peran-peran saudara SDW ini dalam pelaksanaan proyek-proyek di DJKA? Bagaimana juga dengan dugaan aliran-aliran uang itu? Dari proyek mana saja? Berapa nilainya? Nanti kami akan sampaikan," ujarnya.

 

2 Kali Diperiksa di Kasus DJKA

 

KPK mengumumkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dengan penetapan ini, Sudewo terjerat dua kasus yakni korupsi jual beli jabatan dan korupsi DJKA.

"Hari ini kita juga sudah naikkan (ke penyidikan) gitu ya. Jadi sekaligus gitu. Iya iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/1/2026).

Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 tersebut setelah diperiksa di kasus DJKA Kemenhub.

Catatan Liputan6.com, Sudewo sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA. Pertama, pada 27 Agustus 2025. Kedua, 22 september 2025.

Namanya Muncul di Sidang Tipikor

Nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta uang Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Usai diperiksa KPK, Sudewo menegaskan uang Rp 3 miliar yang disita dari rumahnya bukan hasil korupsi, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan. Sebelum memimpin Pati, Sudewo menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6