Kasus Prada Lucky, 4 Prajurit Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 6,5 tahun penjara dikurangi msa tahanan sementara, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat (AD).

Diterbitkan 31 Desember 2025, 17:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 6,5 tahun penjara dikurangi msa tahanan sementara, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq. TNI Angkatan Darat (AD).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul/menumbuk seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

Keempat terdakwa adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale. 

Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo, masing-masing sebesar Rp 136 juta lebih.

Putusan ini sedikit lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer yakni enam tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp 544 juta lebih sehingga masing-masing terdakwa dibebankan sekitar Rp 136 juta.

 

Alasan Perberat Hukuman

Majelis hakim menambah hukuman karena keempat terdakwa melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk, dan perbuatannya dilakukan pada hari kedua atau sehari setelah 17 terdakwa lain menganiaya korban, sehingga lebih berkontribusi pada penyebab kematian korban.

Majelis hakim merujuk pada ayat 1 Junto ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.

Adapun para terdakwa wajib membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah perintah tersebut diterima.

Jika dalam waktu yang ditetapkan itu tetap tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi. Dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. Mereka mendapatkan tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari, untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

 

Vonis 17 Terdakwa Lain

Sebanyak 17 prajurit yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama. Hukuman juga disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat (AD).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

17 terdakwa itu adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, dan Sertu Rivaldo De Alexando Kase.

Kemudian Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, dan Pratu Emanuel Joko Huki.

Selanjutnya, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6