Pelaku Pembalakan Liar Diduga Penyebab Banjir Sumut Dijerat Pasal Lingkungan Hidup dan TPPU

Polisi akan menjerat pelaku pembalakan liar hingga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana lingkungan hidup dan TPPU.

Diterbitkan 16 Desember 2025, 15:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bareskrim Polri jerat pelaku pembalakan liar Sumut dengan pidana lingkungan dan TPPU.
  • Penyidik fokus mendalami PT TBS terkait pembalakan liar di Tapanuli Selatan dan Tengah.
  • Kejagung dukung pengusutan dan optimalkan pertanggungjawaban korporasi untuk pemulihan lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar hingga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara (Sumut) dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).

Irhamni mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mendalami satu korporasi, yakni PT TBS yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun, keterangan tersebut masih akan didalami kembali. Jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.

Pengusutan Kasus Didukung Kejagung

Sementara itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pembuktian kasus ini dalam persidangan nantinya.

“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa jaksa akan mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi soal kerugian lingkungan.

“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara DAS Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.

Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS. Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6