Potret Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Berbaju Oranye, Partner in Crime Tersangka Pencucian Uang dan Narkoba

Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi berbalik. Dulu berseragam polisi, kini keduanya mengenakan baju tahanan. Keduanya kompak menyandang status tersangka TPPU dan peredaran narkoba.

Diterbitkan 29 April 2026, 19:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi berbalik. Dulu berseragam polisi, kini keduanya mengenakan baju tahanan. Keduanya sama-sama menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika. Sebelumnya, keduanya juga tersangka kasus peredaran narkoba

Dari foto yang diterima, AKBP Didik Putra Kuncoro mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Rambutnya dipotong pendek, kumis tipis dan janggut di dagu terlihat.

Dia mengenakan baju tahanan warna oranye dengan nomor “94” dan tulisan Bag Tahti di bagian dada. Tangannya berada di samping badan, posisi tegak tanpa ekspresi. 

Berbeda dengan bekas atasannya, eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan bernomor 15. Wajahnya tanpa ekspresi, menatap ke depan. Dia berdiri di depan papan ukur tinggi badan. 

Bareskrim Polri menetapkan mereka berdua sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026). 

Selain dua eks perwira itu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.

Tersangka Peredaran Narkoba

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat dua ART dari Bripka IR dan istrinya AN diamankan. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026). 

Kasus lalu dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari hasil interogasi, muncul nama eks kasat narkoba Polres Bima, AKP Malaungi yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Tak hanya itu, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi di RSUD Kabupaten Bima. Hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan pun dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi.

Hasilnya ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak ke rumah pribadi AKBP DPK di kawasan Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Sejumlah barang bukti ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. 

Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6