AKP Malaungi dan Mantan Istri Ko Erwin Muncul di Mabes Polri

Keduanya sampai diterbangkan khusus ke Jakarta dari Bima NTT.

Diterbitkan 07 Mei 2026, 17:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, diperiksa ke Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026). Kali ini, dia ditanya soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia tampak hadir bersama tersangka Ais Setiawati selaku mantan istri Koko Erwin.

AKP Malaungi dan Ais Setiawati tiba di Bareskrim pukul 16.30 WIB. Kedua tangannya diborgol. AKP Malaungi tampak mengenakan kaos hitam dan jaket. Selain itu, ia juga menggunakan masker hitam dan ada kacamata yang menggantung di kaosnya.

Sementara Ais Setiawati terlihat menunduk saat turun dari mobil. Ia juga menutupi bagian kepala dan wajah menggunakan sebuah handuk.

AKP Malaungi dan Ais Setiawati tak banyak bicara saat ditanya oleh wartawan. Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke Dittipinarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, mengatakan bahwa dibawanya kedua tersangka ke Jakarta atas permintaan dari Bareskrim Polri.

"Gini, jadi kita dari Polda NTB ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Bareskrim Polri," kata Bowo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

"Kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKP Maluangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU gitu," sambungnya.

 

Perjalanan Kasus TPPU Eks Kapolres Bima

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkoba. Penetapan status tersebut dilakukan usai gelar perkara pada Rabu 29 April 2026.

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan.

Selain Didik, penyidik juga menetapkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka TPPU. Sementara ada pula tersangka lainnya, yaitu Abdul Hamid alias Boy selaku bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar selaku adik kandung Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar, dan Ais Setiawati selaku mantan istri Koko Erwin.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6