11 Perusahaan Serta Individu Disegel Kemenhut Terkait Dugaan Perusakan Hutan yang Picu Banjir di Sumatera

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum telah menyegel total 11 entitas—terdiri dari 4 korporasi dan 7 PHAT yang diduga merusak hutan dan menyebabkan bencana banjir serta longsor di Sumatera.

Diterbitkan 11 Desember 2025, 20:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenhut segel 11 entitas perusak hutan penyebab banjir dan longsor di Sumatera.
  • Pelaku diduga panen hasil hutan ilegal, melanggar UU 41/1999.
  • Penyidikan akan menyasar semua pihak yang diuntungkan dari kejahatan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali menyegel subyek hukum yang terindikasi merusak hutan, di mana kerusakan tersebut ditengarai menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatera.

"Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu 4 Korporasi  dan 7 PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah)," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Keempat perusahaan itu yaitu PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/ PT NSHE, serta tujuh PHAT yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Berdasarkan hasil pendalaman Ditjen Gakkum menunjukkan dugaan kuat bahwa para pelaku melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang. Tindakan tersebut melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Tim Ditjen Gakkum kini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku dan modus operandi perusakan kawasan hutan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan.

Dia pun berharap, kerja Kemenhut ini mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.

"Kami berharap Pemerintah Daerahdapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus inimengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknyaekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," jelas Raja Juli.

 

 

Pihak yang Dapat Keuntungan Akan Dicari

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut penyidikan bakal menyasar tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal ini.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan akan berfokus pada tindak pidana kehutanan sesuai UU 41/1999, sementara unsur pidana lingkungan hidup akibat banjir menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini. Tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum telah mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 subjek hukum untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkumhut. Hingga 10 Desember 2025, enam entitas sudah memenuhi panggilan, terdiri dari tiga Korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) dan tiga PHAT (A, AR, RHS).

“Sedangkan korporasi PT.TPL dan PLTA BT/PT. NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6