Cegah Penyalahgunaan, Kemenhut Setop Sementara Distribusi Kayu di Wilayah Bencana Sumatera

Pelaku usaha kehutanan diminta mengevaluasi rencana kerja tahunan, memprioritaskan keselamatan lingkungan, menjaga fungsi infrastruktur pengendalian air, dan memastikan tidak ada sisa tebangan yang dapat menjadi bendung alami pemicu banjir bandang.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 15:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kementerian Kehutanan hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Sumatra.
  • Kebijakan ini menyusul banjir bandang dan longsor 2025 serta temuan kayu hanyut.
  • Tujuannya menjaga lingkungan, integritas kehutanan, dan fokus pemulihan bencana.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Kebijakan ini menyusul banjir bandang dan longsor akhir 2025 yang memicu sorotan publik terkait temuan kayu hanyut di lokasi bencana.

Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan bencana tersebut menimbulkan tekanan besar terhadap sektor kehutanan sehingga diperlukan penyesuaian serius dalam operasional lapangan.

“Agar menyesuaikan dengan serius seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius,” kata Laksmi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Pelaku usaha kehutanan diminta mengevaluasi rencana kerja tahunan, memprioritaskan keselamatan lingkungan, menjaga fungsi infrastruktur pengendalian air, dan memastikan tidak ada sisa tebangan yang dapat menjadi bendung alami pemicu banjir bandang.

Patroli area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak wajib dilakukan.

Laksmi menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah penanganan material kayu hanyut untuk mendukung pemulihan daerah bencana.

“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana,” ujarnya.

 

Penghentian Total Pengangkutan Kayu Bulat

Untuk mencegah penebangan ilegal dan praktik pencucian kayu, pemerintah mengambil langkah penghentian total pengangkutan kayu bulat.

“Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” tegasnya.

Instruksi kepada pemegang izin kehutanan

“Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun,” ujar Laksmi.

Seluruh kayu di TPK harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada BPHL.

Ia menilai kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan dan memulihkan kepercayaan publik.

“Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi,” tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6