Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menerjunkan tim ahli untuk mengusut dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum sekaligus menghitung kerugian lingkungan secara rinci.
Dua pakar senior dari IPB University diturunkan langsung ke titik terdampak di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli karhutla, dan Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Advertisement
Dengan pengawalan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum dan Polisi Kehutanan TNBTS, tim mendalami lima plot lokasi untuk mengumpulkan material sisa kebakaran.
"Ahli mengumpulkan sampel tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah, hingga arang. Kami juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar sebagai kontrol pembanding," ungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, Senin (31/8/2026).
Seluruh sampel tersebut kini menjalani uji laboratorium untuk mengetahui secara ilmiah dampak kebakaran terhadap struktur tanah dan ekosistem.
Â
Â
Dasar Penyidikan
Data uji laboratorium ini akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan status hukum kasus tersebut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berfokus pada kerusakan vegetasi, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap nilai ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pariwisata Bromo.
"Dampak dan kerugian akibat karhutla harus terukur secara presisi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terbukti ada unsur pidana, hasil pemeriksaan laboratorium ini menjadi senjata utama untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau," tegas Dwi.
Kebakaran yang melanda kawasan TNBTS pada Agustus 2026 tercatat telah membumihanguskan lahan seluas 1.120,3 hektare. Area terdampak membentang di empat wilayah administratif, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.
Kementerian Kehutanan memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336194/original/011453800_1788145793-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-31T100906.764.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5481050/original/073182400_1769075263-Gubernur_Jawa_Barat_Dedi_Mulyadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336342/original/066647600_1788155919-WhatsApp-Image-2026-08-31-at-11.14.23.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321824/original/056409200_1786505831-pal4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331610/original/081001300_1787552701-1001592761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331210/original/013707000_1787505078-1001592761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022278/original/028443900_1579067072-kejagung_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325710/original/023180200_1786925435-WhatsApp_Image_2026-08-06_at_04.47.48.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326232/original/085877300_1786968196-abe7bf27-220c-4e96-bfc7-34514cbbcf96.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253686/original/034353400_1750056915-D.1._Gajah_Sumatera.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288639/original/086752600_1783328498-ChatGPT_Image_6_Jul_2026__15.42.13.jpg)