Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025. Kelimanya merupakan pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa (18/8/2026).
Kelima saksi itu yaitu BP, TR, FY, DN, dan RB. Anang menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Advertisement
Anang menjamin proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata dia.
Dua Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL Tbk. Praktik tersebut diduga berlangsung selama periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing yang dilakukan PT TPL terhadap entitas perusahaan yang terafiliasi. PT TPL sendiri bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan.
Saiful menjelaskan, dugaan praktik tersebut bermula sejak 2008. PT TPL diduga mengekspor produk pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan dissolving pulp.
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," kata Saiful.
Menurut Saiful, perbedaan pelaporan tersebut membuat nilai produk yang tercantum dalam dokumen lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. PT TPL diduga melaporkan penjualan pulp yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya.
Produk dissolving pulp tersebut juga diduga dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp. Praktik tersebut kemudian berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Dalam perkara ini, BP diduga membantu pihak PT TPL saat menjalani pemeriksaan pajak. BP disebut menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023. Sementara SR terlibat dalam pemeriksaan pajak untuk tahun 2024.
"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024," kata Saiful.
Saiful mengatakan BP dan SR memenuhi permintaan pihak perusahaan secara melawan hukum. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagai pemeriksa pajak.
Keduanya juga diduga mengabaikan kewajiban menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Akibatnya, proses pemeriksaan pajak tidak berjalan berdasarkan program audit yang sebelumnya telah disusun.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima eh sejumlah uang dari PT TPL," kata Saiful.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466673/original/082916800_1767862212-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-08T154559.006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326998/original/002739300_1787046240-Screenshot_2026-08-18_162316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022278/original/028443900_1579067072-kejagung_3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5518679/original/065142500_1772515817-Menteri_Pertanian__Andi_Amran_Sulaiman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326423/original/025203400_1787022661-email-attachment_2026_08_18_ariefhakim-at-klyid_amran-sulaiman-copot-14-pejabat-kementan-terindikasi-korupsi-miliaran-rupiah_13166.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326412/original/029959800_1787022291-IMG_20260818_093554_5.jpg)