Respons Ketum MUI soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Anwar Iskandar menilai, penanganan Polda Metro Jaya di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat.

Diterbitkan 09 November 2025, 20:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ketum MUI mendukung penanganan Polda Metro Jaya atas kasus ijazah palsu Jokowi.
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Tersangka dituduh menyebarkan tuduhan palsu dan manipulasi digital ijazah Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Anwar Iskandar menilai, penanganan Polda Metro Jaya di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat.

Anwar mengingatkan mengenai kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.

"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).

Anwar lalu menyampaikan doa untuk Jokowi.

"Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin," tutup Anwar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,ujar Asep.

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster utama berdasarkan peran dan pola keterlibatan mereka dalam penyebaran tuduhan palsu terkait keaslian ijazah Jokowi.

"Klaster pertama terdiri dari ES⁠ (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), serta DHL (Damai Hari Lubis)," kata Irjen Asep.

"Sedangkan Untuk klaster kedua, ada tiga orang tersangka yaitu RS (Roy Suryo), RHS⁠ (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa)," lanjut Asep.

 

Manipulasi Dokumen dan Analisis Tidak Ilmiah

Asep mengatakan, pada klaster pertama, pihaknya mengenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan pada tersangka di klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kapolda menegaskan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," pungkas Asep.

Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Presiden kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, hingga pemanggilan ratusan saksi. Penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan hingga penetapan delapan tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6