Hasil Musda MUI Sukabumi Digugat ke Pengurus Pusat

Peserta Musda MUI Sukabumi mempersoalkan proses penetapan kepengurusan.

Diterbitkan 20 Agustus 2026, 00:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Musyawarah Daerah (Musda) XII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi resmi digugat ke Pengurus MUI Pusat di Jakarta. Langkah administratif tersebut ditempuh setelah proses penetapan kepengurusan periode 2026–2031 dinilai melanggar aturan organisasi dan diduga diwarnai intervensi.

Gugatan dilayangkan peserta Musda XII sekaligus Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug, Ahmad Winarya, melalui Surat Permohonan Nomor 018/BA/VIII/2026. Ahmad menilai proses persidangan formatur tidak berjalan sesuai ketentuan organisasi.

"Tim Formatur yang seharusnya menyusun kepengurusan secara utuh justru hanya mengumumkan Ketua Umum dan Sekretaris Umum terpilih, lalu langsung dibubarkan," ujar Ahmad Winarya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Dia menegaskan, pembubaran tim formatur secara sepihak tersebut dinilai melanggar Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.

"Ini pelanggaran fatal terhadap PO dan PD/ART organisasi, karena susunan Dewan Pertimbangan hingga Dewan Pimpinan Harian belum terbentuk," lanjutnya.

 

Diduga Ada Intervensi

Selain persoalan prosedur penetapan kepengurusan, Ahmad mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari pihak luar yang disebut memengaruhi independensi para ulama selama pelaksanaan Musda.

"Ada indikasi intervensi dari oknum umara hingga dugaan intimidasi isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu untuk memengaruhi persidangan," tutur dia.

Ahmad menilai indikasi ketidaknetralan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga diduga melibatkan jajaran pengurus di tingkat provinsi.

"Kami juga menduga ada keterlibatan oknum MUI Provinsi Jawa Barat, sehingga laporan ini kami teruskan langsung ke tingkat pusat," tambahnya.

Melalui gugatan tersebut, pihak pemohon mendesak Dewan Pimpinan MUI Pusat segera melakukan verifikasi secara objektif dan membatalkan hasil penetapan Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi.

Pemohon juga meminta agar MUI Pusat memerintahkan pelaksanaan Musda ulang demi menjaga marwah organisasi.