Kementerian Haji Resmi Dibentuk, Bagaimana Nasib Ditjen PHU di Kementerian Agama?

Pergeseran urusan haji dari Kemena) ke kementerian baru, menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada persimpangan penting; dilebur, dialihkan, atau ditata ulang menyusul lahirnya struktur baru.

Diperbarui 26 Agustus 2025, 17:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Keputusan ini menandai pergeseran urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru, menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada persimpangan penting; dilebur, dialihkan, atau ditata ulang menyusul lahirnya struktur baru.

Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan lahirnya kementerian baru otomatis menuntut penyesuaian di Kemenag. Karena itu, Ditjen yang mnguus haji dan umrah otomatis dihilangkan. 

"Otomatis harus dilepas dari Kemenag, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi, kewenangan, dan pos anggaran Ditjen PHU akan keluar dari Kemenag dan masuk ke Kementerian Haji dan Umrah, Senin, 25 Agustus 2025. 

Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dia mengatakan seluruh hal terkait penyelenggaraan haji dan umarh akan bergeser ke kementerian yang baru. 

"Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” kata Hilman. Hilman juga menyatakan, untuk waktu pelaksanaannya, termasuk pergeseran SDM dan anggaran menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan struktur organisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Keppres pembentukan kementerian dan penetapan menteri ditarget terbit pekan ini, seraya menekankan bahwa detail struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sedang disiapkan pemerintah bersama KemenPAN-RB.

Pemerintah menargetkan SOTK rampung maksimal 30 hari sejak UU disahkan.  Artinya, skema pengalihan pegawai Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah beserta aset dan anggarannya akan diputus dalam kurun sebulan. 

 

Apa Saja yang Dipindah dari Ditjen PHU?

Di atas kertas, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 25/2024 masih menetapkan Ditjen PHU sebagai unit eselon I Kemenag dengan enam direktorat, yaitu Bina Haji, Pelayanan Haji Dalam Negeri , Pelayanan Haji Luar Negeri, Bina Umrah & Haji Khusus, Pengelolaan Biaya Operasional Haji,  serta Sekretariat Ditjen.

Dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, fungsi-fungsi ini menjadi kandidat utama yang dialihkan ke kementerian baru berikut perangkat di tingkat pusat hingga daerah. 

Secara regulatif, Perpres organisasi Kemenag juga mendefinisikan tugas Ditjen PHU: merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pelayanan haji, umrah, akreditasi penyelenggara, hingga pengelolaan dana operasional haji. Inilah paket kewenangan yang de facto akan “pindah rumah” ketika kementerian baru beroperasi penuh.

 

 

 

BPKH Tetap Terpisah, Uang Haji Tidak di Bawah Kementerian Baru

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak dilebur ke Kementerian Haji dan Umrah. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan pengelolaan dana haji tetap dipegang badan tersendiri agar tidak berada “dalam satu atap” dengan pelaksana teknis.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang memang menugaskan BPKH mengelola penerimaan, pengembangan, dan penggunaan dana haji secara profesional dan akuntabel. 

Dia menggarisbawahi adanya potensi bahaya apabila pengelolaan keuangan haji berlangsung dalam instansi kementerian.

"Pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang dan penggunaan uang dalam satu atap itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kita pisahkan tentang uang," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6