Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi

Mendagri Muhammad Tito Karnavian memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menurunkan harga sesuai ketentuan.

Diterbitkan 25 Juli 2025, 17:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendagri soroti tata kelola distribusi beras untuk kendalikan harga.
  • Harga beras naik di daerah penghasil picu inflasi setelah bawang.
  • Pentingnya subsidi transportasi dan galakkan pangan lokal atasi masalah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya pengaturan tata kelola distribusi untuk mengendalikan harga beras. Pasalnya, kenaikan harga beras terjadi di daerah penghasil dan sekitarnya.

Diketahui, beras menjadi komoditas ketiga pendorong inflasi setelah bawang merah dan cabai rawit. Bahkan, tren jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras meningkat pada minggu ketiga Juli 2025 dibanding minggu kedua di periode yang sama. Hal itu dari semula kenaikan terjadi di 178 kabupaten/kota menjadi 205 kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Terbatas Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan di Kantor Kementerian Koodinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Mendagri mengingatkan pentingnya memikirkan distribusi beras di daerah kepulauan dan pegunungan yang aksesnya banyak mengandalkan transportasi udara. Salah satu kebijakan yang dapat diterapkan adalah memberikan subsidi transportasi komoditas pangan. Langkah ini diyakini dapat mengendalikan harga beras di daerah tersebut.

“Untuk masalah transportasi kita pikirkan Pak, untuk membantu daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah gunung yang sulit-sulit ini,” ujarnya.

Mendagri juga menekankan pentingnya menggalakkan pangan lokal yang mengandung karbohidrat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengandalkan beras sebagai bahan pangan.

 

Desak Pelaku Usaha Turun Harga Beras Sesuai Aturan

Di lain sisi, Mendagri juga menyinggung terkait dengan penegakan hukum yang akan dilakukan untuk mengendalikan harga beras. Ia menekankan agar penindakan lebih fokus pada pelaku usaha atau oknum yang melanggar secara bertahap. Sebelum itu perlu juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menurunkan harga sesuai ketentuan.

Mendagri mewanti-wanti jangan sampai penegakan hukum mengganggu stabilitas ketersediaan pasokan di pasar yang akan berdampak terhadap naiknya harga beras. Karena itu, langkah yang perlu ditekankan adalah penurunan harga beras bukan ke arah penyegelan komoditas.

“Sehingga kalau mau ditindak orangnya, tapi barangnya harus diturunkan harganya, barangnya tetap bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, serta pejabat terkait lainnya.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6