Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan langkah ekstradisi terhadap Jurist Tan (JT), staf khusus atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, penyidik pastinya mengambil langkah terbaik sesuai prosedur untuk menegakkan proses hukum terhadap tersangka Jurist Tan. Sebelum akhirnya melakukan pengajuan ekstradisi.
"Ya nanti mungkin ke depan seperti itu (ekstradisi). Tapi yang jelas kan hukum acara kita lalui dulu. Kan untuk mengajukan ekstradisi, atau red notice, atau DPO, kan ada tahapannya, prosesnya kita lalui dulu,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Advertisement
Menurut Anang, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan yang kedua terhadap Jurist Tan pada 21 Juli 2025. Namun tetap, tersangka tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan.
“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas dia.
Anang memastikan, panggilan ketiga untuk pemeriksaan Jurist Tan tengah dipersiapkan sebelum nantinya masuk ke tahap ekstradisi. Adapun soal keberadaan, dia masih enggan membuka ke publik.
“Ya itu masih rahasia penyidik lah. Tapi penyidik saya yakin sudah mengetahui, tapi strategi,” Anang menandaskan.
JT Berada di Luar Negeri
Kejagung belum mengungkap lebih jauh temuan keberadaan Jurist Tan. Namun begitu, upaya ekstradisi telah dilakukan.
"Sudah diajukan ekstradisi," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Febrie menyebut, tersangka Jurist Tan tinggal bersama suaminya di luar negeri. Sementara berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dia berada di Australia.
“Masih dicari. Sejak lama ikut domisili suaminya,” kata Febrie.
Advertisement
Masuk DPO
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk tersangka Juris Tan.
“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO, dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Menurut Qohar, Juris Tan telah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak kunjung hadir. Lewat kuasa hukumnya, tersangka mencoba memberikan keterangan secara tertulis.
“Tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelas dia.
Qohar menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Terlebih, ada informasi bahwa suami dari Juris Tan merupakan pejabat di Google Asia Tenggara.
“Kami tetap ini akan dikembangkan oleh penyidik,” Qohar menandaskan.
4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Menurut Qohar, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.
Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Sementara untuk tersangka Juris Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” Qohar menandaskan.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292222/original/022875000_1753247405-efee62e2-84c3-4d97-89c6-32bf7b5f099d.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318067/original/070489600_1786085809-IMG_20260807_131157_324.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5616746/original/005533300_1778202507-57316f55-f4f7-455d-9c12-7372ebfd6541.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316737/original/035812300_1785985602-KPK_geledah_rumah_eks_Pj_Wali_Kota_Bengkulu_Arif_Gunadi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315704/original/046644200_1785854247-IMG_20260804_210119_265.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312461/original/030286400_1785494655-email-attachment_2026_07_31_ariefhakim-at-klyid_prabowo-subianto-sebut-semua-negara-gagal-karena-elitnya-ribut_1000393888.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4281643/original/018815100_1672835044-Pemintal_benang_kebayoran-IMAM_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314175/original/014930200_1785736144-email-attachment_2026_08_03_dimaswicaksana_dewas-kpk-ungkap-terima-15-aduan-pelanggaran-etik-1-dijatuhi-sanksi-berat_IMG-20260803-WA0039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311997/original/071966300_1785474424-WhatsApp_Image_2026-07-31_at_12.04.13.jpeg)