Kejagung Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp1,37 Triliun Terkait Korupsi CPO

Kejagung langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.

Diperbarui 02 Juli 2025, 13:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung sita Rp1,37 triliun dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau terkait korupsi CPO.
  • Enam perusahaan dari dua grup menitipkan uang pengganti kerugian negara.
  • Uang sitaan diajukan dalam memori kasasi untuk kompensasi kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 dari Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, dengan nilai total Rp1,37 triliun.

Direktur Penututan Jampidsus Kejagung Sutikno menyampaikan, sebanyak 6 perusahaan yang tergabung dari dua grup itu melakukan penitipan uang pengganti tersebut. 

“Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti. Jadi dari 12 perusahaan tadi, ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

 

Kejagung Lakukan Penyitaan

Sutikno merinci, untuk perusahaan dari Musim Mas Grup adalah PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666. Sementara lima lainnya merupakan perusahaan dari Permata Hijau Grup yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total uang pengganti Rp186.430.960.865,26.

“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” jelas dia.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi, dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf A Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.

 

Ajukan Tambahan Kasasi

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” kata dia.

“Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” Sutikno menandaskan.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6