Buron 10 Bulan, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Kejaksaan Tangerang

Intan ditangkap di rumah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Diterbitkan 18 Juni 2025, 02:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari Kota Tangerang menangkap Intan Noviani, DPO kasus kekerasan anak, di Cirebon.
  • Penangkapan Intan didasari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Intan menjadi buron selama 10 bulan sejak putusan sidang karena melarikan diri saat berstatus tahanan rumah dengan alasan memiliki anak kecil.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mengamankan seorang terpidana perempuan atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, dimana yang bersangkutan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kekerasan anak.

Intan ditangkap di rumah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.

"Perlu diketahui bahwa status saudari Intan Noviani binti Ahmad Hidayat merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,"ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Selasa (17/6/2025).

Bahwa sejak dibacakanya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht Terpidana telah Berstatus Buron kurang lebih selama 10 bulan, sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Buron selama 10 bulan, lalu akhirnya berhasil kami amankan untuk kemudian yang bersangkutan menjalani masa hukumannya,"ujar Suarja.

 

Kabur

Kaburnya terpidana kasus kekerasan pada anak di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada tahun 2024 tersebut, berawal karena statusnya sebagai tahanan rumah. Sebab, Intan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibu.

Namun, pada saat putusan sidang di bulan Agustus 2024, Intan malah memanfaatkannya dengan kabur ke Cirebon. Hingga akhirnya berhasil ditangkap dan menjalani masa hukumannya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6