1 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi karena Promosikan Penyelenggaraan Haji Palsu

WNI berjenis kelamin pria itu berinisial KMR. Ia ditangkap di kediamannya di Makkah pada 25 April 2025.

Diperbarui 09 Mei 2025, 18:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Media Arab Saudi, Saudi Gazette melaporkan bahwa seorang warga negara Indonesia ditangkap patroli keamanan di Makkah karena terlibat kasus penipun terkait kampanye haji palsu. Laporan itu dikonfirmasi oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambrary.

Menurut Yusron, WNI berjenis kelamin pria itu berinisial KMR. Ia ditangkap di kediamannya di Makkah pada 25 April 2025. Menurut laporan Saudi Gazette, ia kedapatan mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial dengan menawarkan layanan perumahan dan transportasi palsu bagi para jemaah di tempat-tempat suci.

"Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal -tanpa tasreh- dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jamaah," kata Yusron, Rabu, 7 Mei 2025, dilansir dari Antara, Jumat (9/5/2025).

KMR kemudian dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah ditindak. Yusron pun kembali mengingatkan seluruh mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) untuk tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi, mengingat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi telah menanti.

"KJRI mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh -izin-," kata Yusron.

Menurut Yusron, pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. Ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi. "Saudara KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada tanggal 29 April dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," kata dia.

 

Sanksi dan Denda bagi Fasilitator Haji Ilegal

"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," kata Yusron menambahkan. Belum jelas apakah KMR terkait dalam kasus 30 WNI masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah pada akhir pekan lalu. Permintaan konfirmasi Liputan6.com belum ditanggapi.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa besaran denda bagi jemaah haji ilegal mencapai 100 ribu riyal (sekitar 441 juta). Denda maksimal itu terutama bagi orang-orang yang memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal, seperti pemilik properti yang menyewakan tempatnya untuk menampung jemaah ilegal maupun pemilik kendaraan yang dipakai untuk membawa jemaah ilegal.

Sejauh ini, penerapan denda belum pasti akan diberlakukan. Biasanya, mereka yang nekat masuk Makkah tanpa memiliki izin tinggal akan diangkut ke bus yang disiapkan di Kota Makkah untuk dilepaskan di KM14 yang berlokasi antara Jeddah dan Makkah. "Biasanya akan dibuang kalau dia masih memiliki visa Arab Saudi yang valid. dia akan dibuang ke luar kota Makkah," ia menyambung.

 

Jangan Coba-Coba Masuk Makkah Tanpa Izin di Musim Haji

Meski begitu, ia meminta WNI tidak mencoba-coba demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "KJRI tidak memiliki kewenangan untukmelakukan tindakan sehingga kami memberikan himbauan, mengingatkan mereka untuk berpikir ulang untuk mereka yang terus melaksanakan ibadah haji," ujarnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6