Direktur Jak TV Jadi Tersangka, ATVLI Dorong Penegakan Hukum Adil dan Transparan

ATVLI menyatakan dukungan penuh terhadap manajemen dan seluruh staf JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional dan beretika di tengah situasi hukum yang dihadapi

Diperbarui 25 April 2025, 15:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyatakan komitmennya terhadap prinsip kebebasan pers menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataan resminya, ATVLI menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan sesuai dengan konstitusi. 

"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," tulis ATVLI dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

ATVLI juga menyatakan dukungan penuh terhadap manajemen dan seluruh staf JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional dan beretika di tengah situasi hukum yang dihadapi. "Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat," tegas ATVLI, mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, ATVLI menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. ATVLI berpandangan, pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

ATVLI juga mendorong seluruh anggotanya untuk terus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga independen ini juga mengimbau semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi pernyataan merujuk pada KUHAP Pasal 8 ayat (1).

Menutup pernyataan sikapnya, ATVLI mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan publik dan industri penyiaran nasional.

ATVLI merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan bahwa penyiaran harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat.

"ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia," tutup pernyataan tersebut.

Kejagung: Kami Jaga Marwah Jurnalisme

Penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung menuai sorotan publik. Tian Bahtiar terseret kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui pemberitaan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar buka suara. Dia meminta agar kasus ini tak disangkut-pautkan dengan profesi jurnalistik.

"Terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal," kata Harli di Gedung Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

Menurut Harli, keterlibatan Tian Bahtiar bukan karena dia jurnalis, melainkan karena apa yang dia lakukan secara pribadi. "Itu perbuatan personal. Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media," dia menegaskan kembali.

Pernyataan ini disampaikan Harli menanggapi tudingan miring yang disematkan ke Kejaksaan Agung. Harli lagi-lagi tegas menjawab.

"Berkali-kali kita sudah sampaikan. Ini perbuatan personal. Enggak ada kaitannya dengan media. Enggak ada kaitannya dengan media. Bahwa media dijadikan sebagai alat, makanya saya sampaikan beberapa kali," ujar dia.

Dalam kasus ini, kata dia Kejaksaan Agung justru sedang berusaha menjaga marwah dunia jurnalistik. "Kita justru menjaga martabatnya jurnalistik itu," tandas dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6