Sukses

Sebar Foto Vulgar Mantan, DJ East Blake Ditetapkan Tersangka Pornografi

DJ East Blake ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Utara lantaran menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya di media sosial. Hal itu dilakukan lantaran DJ East Blake tidak terima diputus hubungan asmaranya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang disk jockey (DJ) dengan nama beken East Blake sebagai tersangka. DJ East Blake ditangkap karena menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacar ke media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, status hukum ARS alias EB telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ade Ary mengatakan, DJ East Blake disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1e Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan.

"Saat ini pemeriksaan," ujar dia.

Hasil penyelidikan, korban dan pelaku saling mengenal. Bahkan, mereka berdua menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan mereka merenggang hingga terjadi percekcokan.

"Pelaku merasa kesal karena hubungannya sudah tidak baik," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan gambar-gambar kurang pantas korban karena tak terima hubungannya kandas di tengah jalan.

"Informasi seperti itu, awalnya dekat, berhubungan, ada masalah, akhirnya korban minta putus," ujar dia.

Ade Ary menerangkan, pelaku akhirnya menyebarkan foto-foto vulgar korban ke media sosial Instagram. Kejadian sekitar 17 April 2024.

"Ketika sebarkan foto video bermuatan asusila di Instagram auliarahmiip," ujar dia.

Atas hal tersebut, korban inisial ARP melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 20 April 2024 lalu.

"Besok akan dirilis oleh Polres Jakut," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Usut Penyebaran Foto Vulgar di Medsos

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan video wanita berinisial ARP oleh seorang laki-laki berinisial ARS di sejumlah akun media sosial.

"Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dari korban ARP yang dirugikan atas tindakan mantan pacar berinisial ARS," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis (2/5).

Sementara dilihat dari akun instagram @auliarahmiip nampak unggahan ancaman dari pelaku yang menyebarkan video dan foto syur korban. Dengan isi chat keduanya yang saling cekcok bermuatan ancaman oleh pelaku.

“Udah cukup sabar ya gua East Blake,” tulis akun tersebut.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.