Nakhoda KM Nurul Salsa Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan nakhoda kapal, KM Nurul Salsa, sebagai tersangka dalam tragedi yang menelan korban jiwa tersebut.

OlehFauzan
Diterbitkan 01 September 2026, 17:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru. Polisi kini telah menetapkan nakhoda kapal, Marlin (36), sebagai tersangka dalam tragedi yang menelan korban jiwa tersebut.

Penetapan Marlin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan gelar perkara. Polisi menemukan dugaan kelalaian nakhoda saat KM Nurul Salsa berlayar.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan mengatakan, penyidik masih melanjutkan pendalaman meski telah menetapkan satu tersangka. Marlin diduga bertanggung jawab atas pelayaran kapal yang disebut membawa penumpang melebihi kapasitas.

"Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka yakni nakhoda. Kemudian tidak berhenti di situ tetap dilakukan penyelidikan," ujar Didid, Selasa (1/9/2026).

Selain persoalan kapasitas penumpang, polisi menemukan ketidaksesuaian data muatan kapal. Nakhoda sebelumnya melaporkan hanya membawa dua sepeda motor, namun dalam pemeriksaan ditemukan enam unit.

"Berdasarkan dua alat bukti dianggap lalai pada saat berlayar dia tidak periksa ternyata over kapasitas penumpang lebih dan ada barang yang tidak dilaporkan. Contoh motor dia cuma sampaikan dua ternyata enam motor," jelasnya.

Menurut Didid, dugaan kelalaian tersebut menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan jatuhnya korban jiwa dalam kecelakaan laut tersebut. Polisi menilai kelalaian itu memenuhi unsur pidana karena mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Dianggap lalai yang menyebabkan meninggalnya orang," lanjut Didid.

 

Dua Alat Bukti

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Sukarman mengatakan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan Marlin sebagai tersangka. Bukti tersebut berupa sejumlah dokumen dan keterangan dari para saksi.

"Jadi alat buktinya itu ada beberapa barang bukti, contoh dokumen-dokumen sama keterangan saksi," ungkap Sukarman.

Dalam perkara ini, Marlin disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan untuk diteliti.

"Kami sudah tahap 1 berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kalau memang sudah lengkap, pasti kami tahap 2 untuk pengiriman tersangka dan alat bukti," pungkas Sukarman.

 

10 Hari Pencarian KM Nurul Salsa

Sebagai informasi, tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menyisakan duka setelah operasi pencarian selama 10 hari resmi dihentikan. Sebanyak 14 orang masih dinyatakan hilang setelah seluruh area pencarian disisir Tim SAR Gabungan.

Peristiwa itu bermula saat KM Nurul Salsa berlayar dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Kapal kemudian mengalami gangguan mesin di perairan sebelah barat Pulau Polassi, sekitar 43 nautical mile dari Pelabuhan Benteng.

Dalam kondisi kapal mengalami mati mesin, penumpang dan awak kapal berupaya bertahan di tengah laut. Kapal kemudian terbalik dan tenggelam setelah dihantam gelombang tinggi.