Sukses

Viral Aksi Karyawan Minimarket di Semarang Gagalkan Aksi Pencurian, Terseret Motor Pelaku hingga Luka-luka

Video seorang karyawan minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah menggagalkan aksi pencurian viral di media sosial. Dalam video, karyawan tersebut terlihat menahan seorang pelaku yang hendak kabur setelah mengambil sejumlah barang dari minimarket.

Liputan6.com, Jakarta - Video seorang karyawan minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah menggagalkan aksi pencurian viral di media sosial. Dalam video, karyawan tersebut terlihat menahan seorang pelaku yang hendak kabur setelah mengambil sejumlah barang dari minimarket.

Pelaku yang sudah naik sepeda motor, kemudian ditahan oleh si karyawan minimarket. Meski sempat ditahan, pelaku tancap gas dan kabur menggunakan sepeda motornya hingga korban terseret dan mengalami luka-luka.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Ketika itu, melalui CCTV, karyawan minimarket melihat seorang pria yang mengambil barang tanpa membayar.

"Pelaku kabur menggunakan sepeda motornya hingga korban terjungkal dan sempat terseret dan mengalami luka-luka," kata Dina dikutip dari YouTube Liputan6, Rabu (17/4/2024).

Pelaku berinisial NC akhirnya ditangkap pada Senin 15 April 2024. NC diringkus petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Pedurungan di kawasan Lamper Tengah, Kota Semarang. Dari tangan NC, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian di antaranya, sebuah parfum dan dua buah sabun muka.

"Pelaku sempat menjual barang curian berupa parfum dan dua buah sabun muka ke seorang rekannya sebesar Rp 80 ribu," ungkap Dina.

Namun, rekan pelaku tersebut kaget setelah video dugaan pencurian yang dilakukan pelaku viral. Ia kemudian berinisiatif mengembalikan barang yang sudah dibeli dari pelaku ke minimarket tersebut.

"Setelah transaksi, si R ini membuka media sosial, ternyata kejadian tersebut viral. Jadi karena takut, akhirnya si R ini ke Alfamart untuk mengembalikan sabun tersebut," terang Dina.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Pelaku Curi Barang di Minimarket

Pelaku berinisial NC ditangkap polisi pada Senin 15 April 2024 lalu, lantaran mencuri parfum dan dua buah sabun muka di sebuah minimarket.

Di hadapan polisi, NC mengaku, nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran ingin membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun.

Ketika itu, ia datang ke lokasi untuk membeli susu. Namun, susu yang dimaksud tidak ada di minimarket tersebut. Ia kemudian melihat barang lain yang ada di toko tersebut. Saat berada di display brand kecantikan, ia mengambil parfum dan sabun muka.

"Saya mau beli susu bilang tapi enggak jadi. Buat anak saya yang 2 tahun," kata NC.

Setelah kabur, barang curian itu ia jual ke temannya berinisial R dengan harga Rp 80 ribu. Uang itu ia akan gunakan untuk beli susu dan diserahkan ke istrinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan.

"Pasal 364 terkait pencurian dengan kerugian dibawah Rp.2,5 juta diancam tiga bulan penjara," kata Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini