Sukses

Menaker Ida Ingatkan Pengusaha: THR Tidak Boleh Dicicil

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat seminggu sebelum lebaran, begitu tegasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziahdengan tegas mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai kewajiban ini kepada para pengusaha.

"Minggu ini, surat edaran akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada gubernur serta pengusaha. Saya yakin bahwa semua pihak sudah mengetahui bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh, demi memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Ida menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

"Meskipun hal ini sudah umum dilakukan, surat edaran tetap akan kami berikan kepada gubernur. Proses administrasi masih berjalan dan segera akan kami sampaikan. Biasanya, surat edaran ini dikeluarkan pada awal minggu pertama bulan Ramadan," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Tidak boleh ada cicilan. Tidak boleh," tegasnya.

Ida juga mengumumkan bahwa pihaknya akan segera membuka kembali posko aduan THR. Posko ini dibuat untuk memberikan tempat bagi pekerja maupun pengusaha untuk mengadukan masalah terkait THR.

"Kami akan membuka posko THR. Surat edaran akan kami sebarkan pada hari Senin atau Selasa, dan posko THR akan kami buka," tambah Ida.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Pengusaha Keluhkan Tidak Bisa Bayar THR

Pada hari kedua Ramadan, tidak ada satupun pengusaha yang mengeluhkan kesulitan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Mereka semua sadar betul bahwa membayarkan THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami juga akan membuka posko THR untuk memberikan konsultasi dan menerima pengaduan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Ida Fauziah

Video Terkini