Sukses

Momen Mahfud Md Salami Anwar Usman saat Hadiri Pengucapan Sumpah Arsul Sani Jadi Hakim MK di Istana

Politisi PPP Arsul Sani resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Politisi PPP Arsul Sani resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini usai Arsul mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, pengucapan sumpah jabatan hakim MK dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sejumlah pejabat negara dan hakim MK ikut menghadiri pembacaan sumpah jabatan Arsul Sani.

Pejabat negara yang hadir yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Ketua BPK Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara hakim MK yang hadir antara lain, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Anwar Usman, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.

Usai bersalaman dengan Arsul Sani, Mahfud terlihat menghampiri dan menyalami Anwar Usman. Keduanya juga terlihat saling cium pipi kiri dan kanan. Mahfud lalu menyalami hakim MK lainnya.

Adapun Arsul Sani merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR RI. Mantan Ketua MPR itu menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Hakim MK Yang Diajukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Mengangkat Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung dari pengucapan sumpah janji," demikian bunyi Keppres.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Etik

Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot dari kursi Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan ini menjadi jalan bagi keponakan Anwar, Gibran Rakabuming maju dalam pilpres 2024.

Saat ini, Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Dalam Pilpres 2024 ini, Prabowo-Gibran bertarung dengan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.