Sukses

KPK soal PT DKI Ringankan Hukuman Angin Prayitno: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Ali menyebut, seharusnya JPU KPK menerima memori banding Angin Prayitno Aji dari Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Panmud Tipikor PN Jakpus). Namun memori banding tak pernah diterima tim JPU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) yang menyunat vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tak pernah menerima memori banding Angin.

"Setelah mendapatkan salinan putusan, sebagaimana informasi yang kami terima kaitan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Terdakwa Angin Prayitno Aji, tim jaksa KPK ternyata tidak pernah menerima pemberitahuan memori banding dari terdakwa tersebut dari Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Ali menyebut, seharusnya JPU KPK menerima memori banding Angin Prayitno Aji dari Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Panmud Tipikor PN Jakpus). Namun memori banding tak pernah diterima tim JPU KPK.

"Padahal sesuai dengan ketentuan, Tim Jaksa juga wajib mendapatkan tembusan dari memori banding dimaksud sebagai salah satu langkah mencounter dalil terdakwa termasuk menguatkan argumentasi analisa dan amar tuntutan," kata Ali.

Ali berharap Panmud Tipikor PN Jakpus bisa mengirimkan kelengkapan tembusan administrasi dari upaya hukum yang dilakukan terdakwa korupsi baik ditingkat banding maupun kasasi.

"Saat ini tim jaksa KPK masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum berikutnya di tingkat kasasi," kata Ali.

Sunat Vonis Angin Prayitno 

Diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dari tujuh menjadi lima tahun penjara. PT DKI menerima banding yang diajukan Angin Prayitno Aji. "Menerima permohonan banding dari terdakwa," demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (7/12/2023).

Dalam putusan disebutkan Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin dijatuhkan pidana 5 tahun denda Rp750 juta subsider 3 bulan.

Angin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," bunyi putusan.

Putusan ini dibacakan pada Rabu, 6 Desember 2023 dengan dipimpin oleh hakim ketua Gunawan Gusmo dan didampingi dua hakim anggota Berlin Damanik dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenakan Pidana Tambahan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Angin terbukti menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (28/8/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

3 dari 3 halaman

Hal yang Memberatkan Putusan

Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Angin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Angin dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu Angin bersikap sopan selama persidangan dan merupakan kepala keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.