Sukses

6 Pernyataan KPK Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker yang Menyeret Nama Cak Imin

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Di antaranya Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyonno (SBY) periode 2009-2014.

KPK pun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut tak ada sangkut pautnya dengan politik.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan penyelidikan kasus ini telah dilakukan dari lama jauh sebelum adanya deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin. 

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Minggu, 3 September 2023. 

Dia menyebut saat pihaknya menemukan alat bukti yang kuat, maka pada Agustus 2023 dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi di Kemnaker ditingkatkan ke proses penyidikan. 

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023, dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (4/9/2023). 

Ali membenarkan bahwa kasus ini terjadi pada saat Cak Imin menjadi Menteri Ketenagakerjaan tahun 2012. Namun, ia enggan untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam kasus tersebut. 

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Di antaranya Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Kemudian Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. 

Berikut sederet pernyataan KPK terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang disebut-sebut ada kaitannya dengan politik usai deklarasi Cak Imin menjadi cawapres Anies di Pilpres 2024 mendatang:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Sebut Penanganan Korupsi di Kemnaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Cak Imin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kinerjanya tidak dihubungkan dengan politik. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri karena penanganan kasus tersebut telah dilakukan pihaknya jauh sebelum deklarasi Anies dan Cak Imin. 

Bahkan, ia menjelaskan bahwa jauh sebelum deklarasi tersebut pihaknya telah melakukan beberapa penggeledahan mencari barang bukti kasus ini. 

“Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," ujar Ali Fikri. 

 

3 dari 7 halaman

2. KPK Sebut pada Agustus 2023 Telah Masuk Tahap Penyidikan

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan kasus ini sudah lama dilakukan pihaknya. Saat ditemukan alat bukti yang kuat, maka pada Agustus 2023 ditingkatkan ke proses penyidikan. 

Ali juga mengatakan penanganan kasus ini tidak berbeda dengan kasus-kasus yang sudah diselesaikan oleh KPK. Pengusutan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

"Sebagai pemahaman bersama, sebelumnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di Pengaduan Masyarakat Kedeputian Informasi dan Data. Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," kata Ali.

 

4 dari 7 halaman

3. KPK Benarkan Korupsi Kemnaker Terjadi Tahun 2012 Saat Cak Imin Jadi Menteri

Selain itu, KPK membenarkan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini terjadi pada tahun 2012. Adapun pada saat itu Kemnaker dipimpin oleh Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin. 

“Ya di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9/2023).

Diketahui, KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

"(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," ujar sumber Liputan6.com, Jumat, 18 Agustus 2023.

5 dari 7 halaman

4. KPK Akui Telah Menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly membenarkan gedung Kemnaker pada 18 Agustus 2023 telah digeledah oleh tim penyidik KPK.

Kemnaker menyebut tim penyidik mengobok-obok ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di lantai 4 Gedung A Kemnaker di jalan Gatot Subroto No 51, Jakarta Selatan.

"Hari ini saya mau informasikan, memang Kemnaker kedatangan dari teman-teman KPK, tepatnya siang menuju sore. Namun, pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemnaker yang membidangi Pekerja Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PT KLN," kata Chairul.

Dia melihat tim penyidik KPK tidak membawa barang bukti apapun setelah penggeledahan tersebut. Chairul menyebut dalam penggeledahan pada sore hari itu hanya berlangsung selama kurang lebih dua jam.

"Saya dapat informasinya secara detil kongkrit tidak tahu, tapi kayaknya belum ada (barang bukti) yang dibawa," jelas dia. 

Berkaitan dengan apakah ruangan I Nyoman Darmanta turut digeledah tim penyidik atau tidak, Chairul mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Namun demikian, Chairul mengaku saat gedung Kemnaker digeledah tim penyidik, dirinya sempat bertemu dengan I Nyoman Darmanta.

"Penggeledahan (di ruang Darmanta) tidak tahu persis. Saya tapi bertemu dengan Pak Nyoman," ucap Chairul. 

 

6 dari 7 halaman

5. Enggan Beberkan Dugaan Keterlibatan Cak Imin dalam Dugaan Korupsi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu belum bersedia merinci kronologi kasus ini. Dia juga enggan membeberkan dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempatnya, kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu, terkait itu," kata Asep.

Asep menyebut bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil dan memeriksa Cak Imin.

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan," kata Asep.

Kabar terbaru, KPK menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.

7 dari 7 halaman

6. Telah Tetapkan 3 Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Kemnaker

Akui Telah Tetapkan Tiga TersangkaKPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin, 21 Agustus 2023. 

Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.

Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.