DPR Dorong Aturan Besaran Komisi Aplikator Ojol Dipatenkan

Kebijakan besaran komisi aplikator ojol harus diatur dalam payung hukum yang lebih kuat.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 15:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR dorong payung hukum permanen pembatasan komisi ojol maksimal 8% untuk kepastian pengemudi.
  • Revisi UU LLAJ akan akui sepeda motor sebagai transportasi publik, beri pijakan hukum kuat.
  • Kemenhub diminta segera terbitkan aturan teknis dan awasi tarif agar adil bagi semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong pemerintah bersama DPR menyusun payung hukum permanen, terkait kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.

Syaiful mengatakan, kebijakan yang diputuskan Presiden perlu diperkuat, melalui regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pengemudi.

"Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Huda, DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Ia menilai Indonesia membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.

Huda mengungkapkan, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belasan pasal disiapkan, termasuk pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat," ujarnya.

 

Menerbitkan Aturan Teknis

Sembari menunggu regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, yang berisi larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Ia juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak diikuti kenaikan tarif yang membebani masyarakat. Sebab, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya berdampak pada pendapatan pengemudi.

Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik untuk memastikan kebijakan berjalan adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen.

"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen," ujar Huda.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6