Sukses

MA Tegaskan Penolakan PK Moeldoko Tak Ada Kaitannya dengan Ultah AHY

Mahkamah Agung (MA) memastikan penolakan upaya hukum PK yang ajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat tak ada kaitannya dengan ulang tahun AHY.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memastikan penolakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat tak ada kaitannya dengan ulang tahun Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini. Jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain. Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," ujar Juru Bicara MA Suharto di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Suharto memastikan pembacaan putusan PK sudah ditentukan oleh majelis pada, Kamis (10/8/2023). Diketahui, pada hari ini AHY juga berulang tahun. Menurut Suharto, tak ada korelasinya antara ultah AHY dengan putusan tersebut.

"Jadi jangan dikolerasikan dengan itu. Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus, gitu," kata Suharto.

Sebelumnya, upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mencoba mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko kandas.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).

Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran dengan didampingi anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera pengganti yakni Adi Irawan.

Keputusan ini diketok hakim MA pada hari ini. Adapun sebagai termohon yakni Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

"Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian bunyi putusan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Hukum Lanjutan Moeldoko

Diketahui, Moeldoko mengajukan upaya hukum PK atas Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat. Sebelum mengajukan PK, Moeldoko juga sudah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi atas SK tersebut, namun semuanya kandas.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, tidak ada celah bagi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang.

Menurut dia, Demokrat berada di posisi yang benar. Terlebih, kata AHY langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak 16 kali, dari di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review, hingga di Mahkamah Agung.

"Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0," kata AHY di Kantor DPP NasDem, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," lanjut dia.

 

3 dari 3 halaman

Perlawanan Demokrat

Kendati demikian, AHY menyampaikan pihaknya tetap waspada terhadap langkah kubu Moeldoko tersebut. Sebab, ujar AHY, kondisi hukum di Indonesia sedang tidak dalam kondisi yang baik, seperti wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elite dan penguasa di negeri ini," jelas AHY.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, Demokrat secara resmi mengajukan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko.

Adapun kontra memori ini bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat yang dalam kesempatan ini diwakili Hamdan Zoelva.

"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," kata AHY.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.