Sukses

OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK Harap Penyelesaian Perkara Jadi Lebih Lancar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis bisa membantu lembaga antirasuah memperlancar pengusutan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis bisa membantu lembaga antirasuah memperlancar pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

OC Kaligis diketahui ditunjuk pihak keluarga menjadi tim kuasa hukum Lukas Enembe.

"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Ali berharap nantinya OC Kaligis mampu menyarankan Lukas Enembe untuk kooperatif terhadap proses hukum. Ali mengklaim penyidikan kasus Lukas Enembe sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," kata Ali.

Diberitakan, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hal tersebut dibenarkan tim pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," ujar Stefanus dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Stefanus menyebut, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa tersebut. Menurutnya,OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.

"Surat kuasa ditandatangani oleh istri Gubernur (Lukas)," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diketahui, KPK telah menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.