Liputan6.com, Jakarta - Lodewyk Pusung, mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangkanya. Lodewyk adalah satu dari tiga tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (2/7/2026), berkas praperadilan itu diajukan Lodewyk pada 29 Juni 2026 lalu dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SE. Adapun termohon dari praperadilan ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
"Klasifikasi perkara perihal sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka."
Advertisement
Sidang perdana dijadwalkan pada 13 Juli 2026 mendatang. Belum diketahhui hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang.
Â
Poin-Poin Petitum Lodewyk Pusung
Adapun petitum dari perkara yang dimohonkan Lodewyk yakni:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap PEMOHON merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
3. Menyatakan:
4. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
6. Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tentang Penetapan Tersangka tanggal 03 Juni 2026;7. Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 203/RT.2/F.3/FL1/06/2026 tanggal 12 Juni 2026;
ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dalam dugaan Perkara tindak pidana Korupsi Terkait dengan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Tuduhan:
2. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tersebut;
2.Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 jo. Nomor: Prin-64a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 02 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-65a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-73a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-34/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 jo. Nomor: Prin-75a/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara
5. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.Atau apabila HAKIM YANG MULIA berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690732/original/073927900_1780488072-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)