Sukses

Revaldo Dapat Rekomendasi Rehabilitasi, Polisi: Bukan Berarti Menghapuskan Tindak Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta telah memberikan penilaian terhadap aktor Revaldo.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta memberikan rekomendasi rehabilitasi terhadap aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana. Polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut, meski diberikan hak rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta telah memberikan penilaian terhadap aktor Revaldo.

Hasilnya dinyatakan laik untuk mendapat rehabilitasi. Namun, Tronoyudo menegaskan, tidak serta-merta membuat aktor Revaldo lolos dari jerat hukum.

"Hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus di rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," kata dia kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Trunoyudo menerangkan, aktor Revaldo memang tercatat dua kali terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Namun selama ini, belum pernah menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Revaldo kembali tertangkap pada 2023. Trunoyudo memastikan, proses penyelidikan, penyidikan tetap sama. Berkas perkara juga akan dikirimkan ke pengadilan. Bedanya, kali ini penyidik menggadeng Tim Asesmen Terpadu atau TAT dari BBNP DKI Jakarta.

"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan Rehab. jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik. Setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki hak untuk diberikannya rehabilitasi," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Apartemen Cempaka Putih

Revaldo ditangkap di basement apartemen kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

Dalam kasus ini, penyidik mengembangkan ke sebuah apartemen di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru di Jaksel. Penyidik menggeledah apartemen dan menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun, di antaranya satu klip plastik berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan lima plastik klip yang diduga menjadi wadah penyimpanan sabu.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memeriksa urine aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana. Hasilnya menunjukkan Revaldo positif menggunakan ganja dan sabu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.