Sukses

Sudah Dipecat, Kejagung Ogah Dikaitan dengan Jaksa Pinangki

Narapidana kasus korupsi kelas 'kakap' banyak yang mendapatkan remisi bebas bersyarat dari kurungan penjara beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Liputan6.com, Jakarta Narapidana kasus korupsi kelas 'kakap' banyak yang mendapatkan remisi bebas bersyarat dari kurungan penjara beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Banyak penggiat antikorupsi yang menyesalkan pemberian remisi ke koruptor tersebut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak ingin berkomentar banyak mengenai bebasnya Pinangki Sirna Malasari. Sebab Jaksa Pinangki telah dipecat sejak 2020 silam, sehingga sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Kejaksaan Agung.

"Jadi udah kami sampaikan sebenarnya itu, bahwa dengan satu narapidana atas nama P itu sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Kejagung karna di tahun 2020 yang bersangkutan dipecat baik sebagai jasa maupun sebagai PNS," kata Ketut  di Lobi Menara Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut Ketut menuturkan, untuk banyaknya koruptor yang mendapatkan remisi bebas bukan menjadi kewenangannya. Melainkan itu kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Itu pembebasan bersyarat adalah kewenangan mutlak dari pada Kemenkumham. Kami enggak ada kaitannya dengan pembebasan bersyarat dan kita hormati semua," kata Ketut Sumedana.

Ketut juga tidak berkomentar lebih lanjut apakah pembebasan tersebut dianggap melemahkan institusinya atau tidak. Dia hanya mengaku, menhargai keputusan Kemenkumham yang memberikan remisi ke para koruptor.

"Saya tidak bisa berpendapat lemah atau tidak. Kita menghormati keputusan institusi lain," tambah Ketut.

 

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ke-23 nama itu, di antaranya, Pinangki Sirna Malasari bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengannya ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, ada juga Patrialis Akbar, Zumi Zola Zulkifli, serta Suryadharma Ali yang bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Merujuk Pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

23 Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI: Korupsi Tak Berefek Hukum Menakutkan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa atas banyaknya narapidana koruptor yang mendapatkan remisi berujung bebas bersyarat. Hal itu ini menjadi pesan kepada masyarakat bahwa melakukan korupsi tidak menakutkan, karena tak memiliki efek jera terhadap hukumannya.

Tanggapan tersebut menyusul bebas bersyaratnya 23 terpidana korupsi, termasuk Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa 6 September 2022.

"MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Ini menjadi pesan bagi masyarakat, korupsi tak berefek hukum menakutkan. Pesan efek jera tidak sampai karena nampak hukumannya sudah ringan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada merdeka.com, Rabu 7 September 2022.

Menurut Boyamin Saiman keringanan potongan remisi berujung putusan bebas bersyarat itu tidak sesuai dan membuat hukuman menjadi ringan. Lantaran, syarat bebas bersyarat 2/3 turut berlaku setelah dilakukan potongan remisi.

"Misalnya 6 tahun, kan 2/3nya mestinya 4 tahun. Selama ini dihitung, dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga 2/3nya tinggal 3 tahun lebih dikit. Itu cara menghitung yang salah, remisi itu dari keseluruhan hukuman, bukan setelah dipotong remisi. Saya menyesalkan potongan remisi itu digabung, potong remisi dulu baru bebas bersyarat," kata Boyamin.

"Pesan jera sampai ke masyarakat sehingga hukuman biasa saja untuk korupsi, orang sudah tidak takut lagi. Ini disesalkan," tambah Boyamin Saiman.

3 dari 3 halaman

Nama 23 Koruptor yang Dapatkan Bebas Bersyarat

Berikut nama-nama ke-23 koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat: 

 

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Chosiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

 

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;

6. Danis Hatmaji bin Budianto;

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

12. Zumi Zola Zulkifli;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian. 

 

Reporter: Lydia Fransisca 

Sumber: Merdeka.com

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.