Sukses

Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Tidak Hormat

Kapala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaksanaan sidang etik terhadap terduga Kompol BW sudah selesai dilaksanakan selama 12 Jam.

Liputan6.com, Jakarta - Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo selesai menjalani Sidang etik terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) soal kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kapala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaksanaan sidang etik terhadap terduga Kompol BW sudah selesai dilaksanakan selama 12 Jam.

"Pada malam hari ini sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang komisi kode etik terhadap terduga pelanggar Kompol BW. Pelaksanaan sidang kurang lebih sekitar hampir 12 jam ya, yang digelar dari pagi tadi sekitar jam setengah 10 baru berakhir kurang lebih jam 21.10 Wib," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing ini, Baiquni dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b.

Kemudian Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 23 hari di patsus di Provost," ujarnya.

Selain itu, Baiquni juga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Korps Bhayangkara.

"Yang kedua adalah pemberentian Tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Sudah Disita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Berikut lengkapnya:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum

3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria

5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo

7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.