Sukses

Pemerintah Imbau Pemudik Tidak Suntik Vaksin Covid-19 di Hari Keberangkatan

Jika vaksinasi dilakukan secara mendadak pada hari keberangkatan mudik, maka imunitas atau kekebalan tubuh belum terbentuk dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengingatkan agar calon pemudik tidak melakukan vaksinasi Covid-19 di hari yang sama dengan hari keberangkatan mudik Lebaran 2022. Sebab, langkah tersebut dikhawatirkan merepotkan calon pemudik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyarankan agar vaksinasi Covid-19 dilakukan beberapa hari sebelum keberangkatan mudik. Selain menghindari kerepotan, imunitas dari vaksin Covid-19 juga belum terbentuk sempurna.

"Imunitasnya butuh waktu untuk dibangun, ternyata besok atau nanti sore sudah ketemu orang-orang di rumah, artinya tidak efektif juga kalu mendadak divaksin," kata Adita dalam dialog bersama Satgas Covid-19, dikutip melalui akun Youtube BNPB, Sabtu (23/4/2022).

Dia mengingatkan kembali bahwa pemerintah dan pihak-pihak swasta telah menyediakan banyak gerai vaksinasi Covid-19 baik untuk dosis kedua ataupun penguat (booster). Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan gerai-gerai tersebut jauh sebelum perjalanan mudik

Adita menyatakan bahwa gerai vaksinasi yang disiapkan di stasiun, pelabuhan, terminal, dan bandara hanya bersifat sebagai alternatif jika terjadi kondisi yang darurat.

"Disediakan di tempat keberangkatan itu untuk mem-backup saja kalau ada kebutuhan yang mendadak," ujarnya.

Selain gerai vaksinasi Covid-19, Kementerian Perhubungan juga membuka gerai tes antigen di beberapa layanan umum. Namun, Adita kembali menegaskan bahwa gerai tersebut bukan sebagai bentuk penyekatan pemudik untuk kemudian dilakukan pemeriksaan satu per satu.

"Kami sediakan vaksin dalam kapasitas terbatas dan tes antigen, sifatnya untuk berikan bantuan dan pelayanan bukan sebagai tempat penyekatan atau pemeriksaan," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Terbaru Mudik dari Satgas Covid-19

Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 merilis syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.

Aturan terkait Mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui bahwa surat edaran tersebut digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.

Melansir laman www.covid19.go.id, Jumat (22/4/2022), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu. Pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut adalah rincian syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru:

1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3 dari 4 halaman

Syarat Mudik untuk Anak di Bawah 18 Tahun

Melihat tren kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang terus menurun, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi akhirnya membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun mudik Lebaran 2022 tanpa tes PCR dan antigen.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin awal pekan kemarin.

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip situs Kemenkes, Jumat (22/4/2022).

Budi melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa harus menjalani tes PCR dan antigen.

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah dua kali," ucap Budi.

4 dari 4 halaman

Syarat Mudik untuk Warga dengan Kondisi Komorbid

Adapun aturan mudik bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak dapat menerima vaksinasi, sehingga mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN atau calon pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Meski demikian, anak tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.