Sukses

Bukan Hanya Sandra Dewi, Kejagung juga Periksa Para Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak hanya memeriksa artis Sandra Dewi, kali ini penyidik juga turut memanggil para istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata tidak hanya memeriksa artis Sandra Dewi, kali ini penyidik juga turut memanggil para istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Memeriksa dua orang tersangka dan 11 orang saksi yang terkait dengan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (15/5/2024).

Para istri dari tersangka yang diperiksa yakni, Sandra Dewi, istri dari tersangka Harvey Moeis. Serta para saksi inisial EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri dari tersangka lain dalam kasus timah.

"Serta 11 orang saksi di antaranya Saudari SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka," sebut Ketut.

Namun, Ketut tidak menjelaskan secara detail identitas dari para istri tersangka lain, karena sejauh ini yang diketahui publik hanya Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis.

Selain saksi di atas, Ketut membenarkan penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HLN dan tersangka RL," ujar Ketut.

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

"Dengan demikian, tim penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," kata Ketut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar 21 Tersangka Korupsi Timah

Dalam kasus ini total sudah ada 21 tersangka. Berikut nama-namanya:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018, Emil Ermindra (EE)

3. Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar (ALW)

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7. Eks Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15. Pihak swasta, Toni Tamsil

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner

18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019

20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019

21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

  

Reporter: Bachtiarudin alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.