Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menyampaikan pandangan mini fraksi PKS. Ia menyatakan pihaknya menyetujui namun disertai catatan. Salah satunya, PKS mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata efisiensi.
Baca Juga
Adapun Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
Advertisement
"Dalam draf yang kita terima ini diusulkan dalam pembahasan Baleg, berubah berbunyi: Pasal 15 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata Muzzammil.
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi," sambungnya.
Kewenangan
Menurut Muzzammil, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan kewenangan presiden. Menurutnya, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi Kementerian sesuai kebutuhannya.
"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," pungkasnya.
Â
Advertisement