Sukses

Besok, Polisi Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz yakni Vanessa Khong pada Selasa 8 Maret 2022, terkait kasus Binomo. Termasuk juga ibu dari Vanessa atau calon mertua Indra Kenz.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz yakni Vanessa Khong pada Selasa 8 Maret 2022, terkait kasus Binomo. Termasuk juga ibu dari Vanessa atau calon mertua Indra Kenz.

"Pada Selasa 8 Maret 2022, penyidik Dittipideksus akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni saudari RP dan VK. Tadi disampaikan ada pacar dan calon ibu mertua. Orang tua dari kekasihnya (Indra Kenz)," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Menurut Gatot, sudah ada 16 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz itu. "Yaitu 14 saksi dan 2 saksi ahli," kata Gatot.

Polisi menjadwalkan penyitaan aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo pada pekan ini. Tidak hanya itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap orang tua dan pacarnya.

"Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Menurut Whisnu, tim dari Bareskrim Polri akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyita sejumlah aset, baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz.

"Sesuai jadwal penyidik," kata Whisnu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dugaan TPPU Para Crazy Rich

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis dugaan adanya penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi ilegal.

PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Adapun, aset yang diduga dibeli berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa kepada PPATK. Atas dasar itu, menurut Ivan, dugaan penipuan yang mereka lakukan semakin menguat.

Ivan menyebut, pihaknya tidak hanya mendeteksi aliran dana investasi bodong, namun juga dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," kata Ivan.

Ivan menyebut, sejatinya penyedia barang dan jasa wajib melaporkannya kepada PPATK.

Hal tersebut diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam UU mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya," kata dia.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.