Sukses

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, LPSK Tawarkan Saksi Ajukan Perlindungan

LPSK mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun saksi dalam kasus Vina Cirebon mengajukan permohonan perlindungan secara resmi.

 

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan jemput bola menjaring saksi yang mengetahui kejadian pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Mereka akan diarahkan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Kami masih baru memetakan saja beberapa informasi-informasi yang tersebar ini memang belum ada secara resmi mengajukan perlindungan, kami baru hanya menawarkan saja. Posisinya seperti itu," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

Sri mengatakan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapapun, termasuk saksi dalam kasus pembunuhan Vina. Tentunya pemberian perlindungan harus sesuai dengan prosedur yang ada.

"Iya kami masih pendalaman, penelaahan karena ada beberapa prosedur dan asesmen yang harus kami lakukan," ucap dia.

Sri mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun saksi dalam kasus Vina Cirebon mengajukan permohonan perlindungan secara resmi. Mereka hanya sekedar komunikasi non formal saja.

"Tapi kami sudah sampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi dulu. Karena beberapa hal itu harus kita lalui dulu untuk memastikan layak atau tidak seperti itu," ucap dia.

Lebih lanjut, Sri belum membeberkan secara gamblang latar belakang dari para saksi yang ditawarkan untuk mengajukan permohonan perlindungan. Karena sifatnya masih penelaahan.

"Jadi belum bisa kami informasikan secara terbuka. Kami mencoba untuk menelaah dulu," tandas dia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Jabar

Seorang narapidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki yang terjadi pada 2016 silam muncul ke hadapan publik. Dia adalah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas. Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap.

Terkait hal ini, Polda Jabar buka suara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Dia menjamin, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini.

"Kalau terkait informasi opini yang saat ini dibangun dari pihak manapun tentu kami minta seluruh warga masyarakat menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin, kami akan bekerja transparan. Nanti ada waktunya kami akan menyampaikan," kata Jules dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/5/2024).

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku tidak mengenal Eky dan Vina yang menjadi korban pembunuhan. Saat kejadian malam, ia mengaku sedang berada di rumahnya.

"Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,"ungkapnya saat kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.

"Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas sampai di rumah sudah ada polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,"sebutnya.

 

3 dari 3 halaman

Selama Kerja Kuli Bangunan, Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Ganti Nama Jadi Robi

Pelarian Pegi Setiawan alias Perong tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky Rudiana (16) atau Eky akhirnya berakhir, setelah berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Julest Abraham Abas mengatakan selama pelariannya dan bekerja sebagai kuli bangunan, Pegi ternyata sempat mengganti namanya menjadi Robi.

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," kata Julest saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).

Pergantian nama itulah, lanjut Julest, membuat petugas sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Pegi. Terlebih, tersangka kerap berpindah dari kota asalnya Cirebon ke Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.

Sampai akhirnya, Pegi sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky berhasil ditangkap personel Dirreskrimum Polda Jabar di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5) sekitar pukul 18.23 WIB.

"Berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung. Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan,” ucapnya.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,” tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.