Sukses

7 Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

Mengecek NIK KTP apakah terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak telah menjadi langkah yang sangat penting dalam era digitalisasi saat ini. Hal ini terkait dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di pinjol ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Mengecek NIK KTP apakah terdaftar di aplikasi pinjol (pinjaman online) atau tidak telah menjadi langkah yang sangat penting dalam era digitalisasi saat ini. Mengapa penting untuk melakukan pemeriksaan ini? Hal ini terkait dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di pinjol ilegal. Oknum yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan KTP Anda untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan Anda.

Dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan data pribadi ini sangatlah serius. Salah satunya adalah munculnya tagihan pinjol atas nama Anda, padahal sebenarnya Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Selain itu, penyalahgunaan data ini juga dapat berdampak pada penurunan skor kredit di BI Checking, yang pada akhirnya akan mempersulit Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan. Tidak hanya itu, nama baik Anda juga dapat tercoreng akibat tindakan tidak bertanggung jawab oknum tersebut.

Lalu, bagaimana cara melakukan pengecekan terhadap NIK KTP apakah terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak? Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (24/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Cek via SLIK OJK

Dalam era digital saat ini, banyak orang yang memanfaatkan layanan pinjaman online atau pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Namun, sebagai pengguna pinjol, penting untuk memastikan bahwa NIK KTP kita terdaftar di aplikasi yang aman dan terpercaya. Salah satu cara untuk melakukan pengecekan ini adalah melalui SLIK OJK.

SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengecek apakah NIK KTP kita terdaftar di pinjol mana saja, kita perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel atau komputer.
  2. Pilih menu "pendaftaran" pada halaman utama laman.
  3. Klik "perseorangan" dan pilih "KTP" sebagai identitas debitur.
  4. Isi nomor KTP kita, kemudian klik "selanjutnya".
  5. Isi data registrasi secara lengkap dan lakukan proses BI Checking.
  6. Unggah file KTP dan foto diri sesuai dengan instruksi yang diminta.
  7. Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
  8. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking melalui status layanan.
  9. OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, kita dapat mengetahui apakah NIK KTP kita terdaftar di pinjol mana saja melalui SLIK OJK. Penting untuk selalu menjaga keamanan data kita dan memastikan bahwa kita hanya menggunakan aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

3 dari 7 halaman

Cek Melalui Facebook

Cara cek NIK KTP apakah terdaftar di Pinjol dapat dilakukan melalui Facebook. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil. Halaman ini adalah akun resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bekerja sama dengan Facebook.

Langkah pertama adalah membuka aplikasi Facebook atau mengunjungi situs web Facebook. Kemudian, cari dan temukan halaman resmi @HaloDukcapil dengan menggunakan fitur pencarian di Facebook. Setelah menemukan halaman yang tepat, klik atau tap untuk membukanya.

Selanjutnya, pada halaman @HaloDukcapil, carilah opsi atau tombol yang mengarahkan pengguna untuk memeriksa status KTP. Bisa jadi dengan caption yang mengarahkan pengguna untuk mengajukan permintaan atau dengan menggunakan fitur chatbot. Setelah menemukan opsi yang sesuai, ikuti petunjuk yang diberikan.

Pada tahap ini, pengguna akan diminta untuk mengisi beberapa informasi terkait NIK KTP yang ingin diperiksa. Informasi yang diminta biasanya berupa NIK KTP dan mungkin dibutuhkan data tambahan seperti nama lengkap atau tempat dan tanggal lahir. Isilah informasi yang diminta dengan benar dan teliti.

Setelah itu, cukup tunggu beberapa saat hingga sistem memproses permintaan Anda. Hasilnya akan muncul di layar, yang akan memberitahu apakah NIK KTP yang diinput sudah terdaftar di Pinjol apa tidak. Langkah ini mempermudah Anda dalam mengetahui keberadaan dan penggunaan NIK KTP Anda di dunia Pinjol.

4 dari 7 halaman

Cek Melalui Aplikasi Dataku

Saat ini, bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar di aplikasi pinjaman online (pinjol), dapat menggunakan Aplikasi Dataku sebagai sarana untuk melakukan pengecekan tersebut. Aplikasi Dataku merupakan aplikasi resmi yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store.

Langkah-langkah untuk cek NIK KTP apakah terdaftar di pinjol melalui Aplikasi Dataku adalah sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi Dataku melalui Play Store pada perangkat Android Anda.
  2. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi Dataku tersebut.
  3. Pilih opsi "Cek Kependudukan" pada tampilan awal aplikasi.
  4. Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang disediakan.
  5. Klik tombol "Cek" untuk memulai proses verifikasi NIK.
  6. Aplikasi Dataku akan memverifikasi NIK Anda dan menampilkan hasil dari pengecekan tersebut.
  7. Jika NIK Anda terdaftar di aplikasi pinjol, Aplikasi Dataku akan memberikan informasi yang relevan terkait pinjol tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa Aplikasi Dataku belum diresmikan oleh pemerintah, sehingga potensi kebocoran data mungkin terjadi. Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini dan mempertimbangkan risikonya.

 

5 dari 7 halaman

Cek Melalui Aplikasi Cek KTP Online

Cara cek NIK KTP apakah terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi cek KTP online yang telah dirilis oleh pemerintah dan dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi cek KTP online melalui Play Store. Setelah itu, buka aplikasi tersebut dan ikuti petunjuk yang diberikan.

Pada halaman utama aplikasi, akan ada opsi untuk memeriksa NIK atau nomor KTP. Ketikkan NIK atau nomor KTP yang ingin diperiksa dan tekan tombol "Cek".

Aplikasi ini memiliki tingkat akurasi sekitar 90% dalam memeriksa data pribadi. Namun, disarankan untuk tidak menggunakan aplikasi ini setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi. Gunakan fitur ini sesuai kebutuhan dan kepentingan yang benar.

Dengan menggunakan aplikasi cek KTP online, masyarakat dapat memeriksa apakah NIK atau nomor KTP mereka terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak. Dengan demikian, informasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperlakukan data pribadi dengan lebih hati-hati dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

6 dari 7 halaman

Cek Menggunakan X/Twitter

Untuk melakukan pengecekan apakah NIK KTP sudah terdaftar di aplikasi pinjaman online (Pinjol), masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui X/Twitter.

Langkah pertama, masyarakat perlu membuka akun Twitter dan melakukan pencarian akun resmi @ccdukcapil. Kemudian, mereka dapat memulai percakapan pribadi (personal chat) dengan akun ini.

Selanjutnya, format pengiriman yang harus dikirimkan adalah: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Dalam format ini, masyarakat harus mengganti NIK dengan nomor NIK KTP yang ingin dicek, Nama_Lengkap dengan nama lengkap pemilik KTP, Nomor_Kartu_Keluarga dengan nomor KK yang tertera di KTP, Nomor_Telp dengan nomor telepon yang bisa dihubungi, dan Keluhan (jika ada).

Setelah mengirimkan format tersebut, masyarakat perlu menunggu balasan dari akun @ccdukcapil melalui personal chat. Akun tersebut akan memberikan informasi apakah NIK KTP yang bersangkutan terdaftar di aplikasi pinjaman online atau tidak.

Dengan menggunakan X/Twitter, masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah NIK KTP mereka telah terdaftar di aplikasi pinjol atau belum. Penting bagi masyarakat untuk menghindari identitas mereka disalahgunakan dan melindungi keamanan pribadi mereka.

 

7 dari 7 halaman

Cek Secara Offline

Cek NIK KTP apakah terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak dapat dilakukan secara offline dengan mengikuti panduan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan cek secara offline.

Langkah pertama, pemohon perlu datang langsung ke kantor OJK setempat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan permohonan yang telah ditentukan. Untuk perseorangan, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi identitas diri, seperti KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Dalam hal pemohon dikuasakan, surat kuasa juga perlu dibawa. Sedangkan untuk yang telah meninggal, fotokopi identitas diri, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris perlu disertakan. Untuk badan usaha, fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus perlu dibawa, seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan surat kuasa jika dikuasakan.

Setelah itu, OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang telah diserahkan. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan oleh pemohon.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemohon dapat melakukan cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak secara offline. Ini menjadi solusi untuk menjaga keamanan dan privasi data pribadi ketika menggunakan layanan pinjaman online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.