Sukses

Pemprov DKI Akan Batasi PTM Jika Jakarta Berstatus PPKM Level 3

Taga Radja menyatakan pihaknya akan melakukan pembatasan jumlah siswa saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ketika status Ibu Kota meningkat menjadi PPKM level 3.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja menyatakan pihaknya akan melakukan pembatasan jumlah siswa saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ketika status Ibu Kota meningkat menjadi PPKM level 3.

Diketahui, saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 dan sampai sekarang belum ada perubahan status.

"Kami sudah mengantisipasi jika kondisi lingkungan di DKI Jakarta memasuki atau mendekat pada level 3. Artinya, pada juknis dijelaskan jika wilayah DKI memasuki PPKM Level 3, maka skenario PTM diubah menjadi seperti pada tahun 2021," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Taga menjelaskan, pembatasan yang dilakukan diantaranya mulai dari hari belajar di sekolah hanya Senin, Rabu, dan Jumat. Lalu kapasitas siswa dalam satu kelas juga dibatasi hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan.

"Pembelajaran blended kalau PPKM Level 3 campuran, sebagian di rumah dan sebagian PTM. Tapi kalau PPKM Level 4, sesuai juknis dan SKB 4 Menteri, semua pembelajarannya daring," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetap Berjalan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Ibu Kota tetap berjalan meskipun ditemukan kasus Covid-19 di SMA 71, Jakarta Timur.

Kata dia, saat ini DKI Jakarta masih menerapkan aturan pelaksanaan PTM 100 persen sesuai dengan ketentuan.

"Kita masih laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta masih memenuhi syarat dilaksanakan PTM 100 persen terbatas. Ada kasus satu dua tidak berarti menunda semua PTM," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Dia juga menyatakan ada ribuan sekolah yang melaksanakan PTM 100 persen di Jakarta. Satu atau dua sekolah ada kasus Covid-19 bukanlah penghalang pelaksanaan PTM 100 persen.

"Masa satu dua sekolah, terus menutup ribuan sekolah. Jadi semua kan diskrining setiap sekolah," ujar Riza.

Lanjut dia, jika ada salah satu siswa atau guru di lingkungan sekolah tersebut terkonfirmasi terpapar Covid-19 akan dilakukan penutupan sementara berdasarkan aturan yang ada. Yaitu di tutup selama lima hari.

"Kalau lebih dari 5 persen (ditemukan kasus Covid-19) dia (sekolah akan ditutup) 14 hari, yasudah kita ikuti aturan dan ketentuan ya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.