Sukses

Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Digelar 11 Januari 2022

Dalam pleidoi, Nia Ramadhani meminta keringanan tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehabilitasi menjadi enam bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib perkara dugaan penyalahgunaan narkotika atas tiga terdakwa artis Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie beserta sopirnya Zen Vivanto bakal ditentukan pada sidang vonis, 11 Januari 2022.

"Perkara saudara akan diputus pada Selasa, 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, (30/12).

Adapun dalam sidang hari ini, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.

Di sisi lain, keringanan yang mereka minta secara garis besar terkait tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehabilitasi menjadi enam bulan. Termasuk, lokasi rehabilitasi yang tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, JPU pun dalam tanggapanya menyatakan tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut Bersalah Atas Penyalahgunaan Narkoba

Di mana mereka dituntut dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dikonsumsi oleh mereka bertiga, sebagaimana dalam pokok perkara.

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.