Sukses

Sidang Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli Jelaskan Soal Validasi Alat Bukti

Tidak hanya alat bukti, Chairul juga meyakini, keterangan antarsaksi yang berbeda tidak bisa menguatkan nilai pembuktian.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pengurusan pajak, dengan Terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Sidang menghadirkan saksi Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.

Menurut Chairul, tidak semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa menjadi pembuktian sebuah perkara. Sebab, bukti harus punya kesesuaian dengan sejumlah unsur, baru dapat menjadi pembuktian.

"Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Tidak hanya alat bukti, Chairul juga meyakini, keterangan antarsaksi yang berbeda tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Dia menjelaskan, keterangan saksi yang bisa menjadi bukti hanya bila keterangan satu saksi dengan saksi lainnya saling berkaitan.

"Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir disitu. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," jelas Chairul.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Validitas Bukti Perkara

Chairul mencontohkan, ketika ada sebuah dokumen dibawa ke suatu persidangan, hal itu harus mendapat dukungan keterangan saksi dihadirkan. Sebab kalau tidak, bukti dokumen belum bisa disebut valid untuk membuktikan sebuah perkara.

"Jadi keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu yang mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," Chairul memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • suap pajak